kegiatan

Konten Berita

Kemenag dan BPJPH Gencarkan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Tanah Datar

16 dilihat 06 June 2026
Kemenag dan BPJPH Gencarkan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Tanah Datar

Kemenag dan BPJPH Gencarkan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Tanah Datar

"Komitmen menghadirkan produk halal yang aman dan terpercaya bagi masyarakat terus diperkuat. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 pada Kamis (4/6/2026) di sejumlah titik strategis di Kabupaten Tanah Datar."

Editor

ULFA HUSNA S.Sos.I

Batusangkar, Humas— Komitmen menghadirkan produk halal yang aman dan terpercaya bagi masyarakat terus diperkuat. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 pada Kamis (4/6/2026) di sejumlah titik strategis di Kabupaten Tanah Datar.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) dan Penyuluh Agama Islam yang telah bersertifikat sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Sosialisasi menyasar para pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya sertifikasi halal sekaligus mendorong percepatan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

Tiga lokasi menjadi pusat pelaksanaan sosialisasi, yakni Pasar Batusangkar di Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Pasar Balai Tangah di Kecamatan Lintau Buo Utara, serta Pasar Kamis di Nagari Batipuh Baruah, Kecamatan Batipuh. Kehadiran tim sosialisasi mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan pasar.

Image

Sosialisasi ini menyasar berbagai sektor usaha, mulai dari produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetika, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, hingga bahan baku dan bahan tambahan pangan yang digunakan dalam proses produksi.

Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha diingatkan bahwa masa penahapan kewajiban sertifikasi halal akan berakhir pada 17 Oktober 2026. Sertifikasi halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di tengah pasar yang semakin kompetitif.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal setelah batas waktu tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

Melalui sinergi yang kuat antara Kementerian Agama dan BPJPH, diharapkan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tanah Datar dapat segera mengurus sertifikasi halal produknya. Dengan demikian, program Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan sukses sekaligus memperkuat ekosistem produk halal yang berkualitas, aman, dan memberikan ketenangan bagi masyarakat sebagai konsumen.