Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pintu gerbang informasi bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik. PPID Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang terbaik bagi masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menunjuk PPID untuk mengelola informasi dan dokumentasi.