PPID Background
Portal Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Portal Informasi Publik

Menyediakan akses informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat

Menyediakan akses informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat

156
Permohonan
98%
Terselesaikan
24h
Avg Response
365
Hari Aktif

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pintu gerbang informasi bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik. PPID Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang terbaik bagi masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menunjuk PPID untuk mengelola informasi dan dokumentasi.

Motto Kami

"Informasi Terbuka, Masyarakat Cerdas" — Kami percaya bahwa transparansi informasi adalah kunci good governance dan pemberdayaan masyarakat.

Jelajahi Layanan Kami

Prosedur Permohonan Informasi

Langkah 1

Ajukan Permohonan

Isi formulir permohonan informasi secara online atau datang langsung ke kantor

Langkah 2

Verifikasi

Tim PPID memverifikasi kelengkapan dan kelayakan permohonan

Langkah 3

Pemrosesan

Informasi yang diminta disiapkan dan diverifikasi oleh PPID

Langkah 4

Penyerahan

Informasi diserahkan kepada pemohon sesuai permintaan