PPID Background
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Portal Informasi Publik

Menyediakan akses informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat

156
Permohonan
98%
Terselesaikan
24h
Avg Response
365
Hari Aktif

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pintu gerbang informasi bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik. PPID Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang terbaik bagi masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menunjuk PPID untuk mengelola informasi dan dokumentasi.

Motto Kami

"Informasi Terbuka, Masyarakat Cerdas" — Kami percaya bahwa transparansi informasi adalah kunci good governance dan pemberdayaan masyarakat.

Layanan Cepat

Jelajahi Layanan Kami

Alur Permohonan Informasi

Langkah 1

Pengajuan Permohonan

Masyarakat mengajukan permohonan informasi melalui formulir yang tersedia atau langsung ke PPID

Langkah 2

Pendaftaran

PPID mencatat dan meregistrasi permohonan informasi publik

Langkah 3

Pemrosesan

PPID memproses permohonan dan mengecek ketersediaan informasi

Langkah 4

Pemberian Informasi

Informasi diberikan kepada pemohon sesuai jangka waktu yang ditentukan

Langkah 5

Keberatan (Opsional)

Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan