Tentang PPID Kemenag Tanah Datar
PPID Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar adalah pejabat yang ditunjuk untuk mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar. PPID bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pemeliharaan informasi publik.
PPID memiliki peran strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.