PPID / Profil PPID / Profil Singkat PPID

Profil Singkat PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tentang PPID Kemenag Tanah Datar

PPID Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar adalah pejabat yang ditunjuk untuk mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar. PPID bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pemeliharaan informasi publik.

PPID memiliki peran strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Tugas Pokok

Mengelola informasi dan dokumentasi yang dikuasai oleh Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar

Fungsi

  • Menyiapkan kebijakan teknis pengelolaan informasi dan dokumentasi
  • Mengkoordinasikan pengelolaan informasi dan dokumentasi
  • Memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik
  • Melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan informasi dan dokumentasi
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan