Tentang PPID Kemenag Tanah Datar
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. PPID berfungsi sebagai pusat informasi dan dokumentasi yang memberikan akses mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
PPID Kemenag Kabupaten Tanah Datar bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.