Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, Badan Publik wajib memberikan informasi secara gratis. Pemohon tidak dipungut biaya untuk:
Biaya Layanan
kokokoko
Ketentuan Biaya
Pelayanan informasi publik oleh PPID Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar GRATIS (tidak dipungut biaya) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemohon informasi hanya dikenakan biaya reproduksi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan
- Melihat dan membaca informasi di ruang layanan
- Mengunduh informasi dari portal online
- Memohon informasi melalui formulir
- Menerima salinan informasi dalam bentuk softcopy
Biaya Reproduksi
Biaya Penggandaan
Hanya informasi dalam bentuk hardcopy yang dapat dikenakan biaya penggandaan sesuai biaya riil.