PPID / Standar Layanan / Biaya

Biaya Layanan

kokokoko

Ketentuan Biaya

Pelayanan informasi publik oleh PPID Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar GRATIS (tidak dipungut biaya) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemohon informasi hanya dikenakan biaya reproduksi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, Badan Publik wajib memberikan informasi secara gratis. Pemohon tidak dipungut biaya untuk:

  • Melihat dan membaca informasi di ruang layanan
  • Mengunduh informasi dari portal online
  • Memohon informasi melalui formulir
  • Menerima salinan informasi dalam bentuk softcopy

Biaya Reproduksi

Biaya Penggandaan

Hanya informasi dalam bentuk hardcopy yang dapat dikenakan biaya penggandaan sesuai biaya riil.

Jenis Biaya Keterangan
Kertas A4 Rp 200,- Per lembar
CD/DVD Rp 5.000,- Per keping
Flashdisk Sesuai Harga Sesuai harga pasar