PPID/Standar Layanan/Biaya

Biaya Layanan

Biaya Pelayanan Informasi Publik

Gratis!

Layanan Informasi Publik Tidak Dipungut Biaya

Ketentuan

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, Badan Publik wajib memberikan informasi secara gratis. Pemohon tidak dipungut biaya untuk:

  • Melihat dan membaca informasi di ruang layanan
  • Mengunduh informasi dari portal online
  • Memohon informasi melalui formulir
  • Menerima salinan informasi dalam bentuk softcopy

Pengecualian

Biaya Penggandaan

Hanya informasi dalam bentuk hardcopy yang dapat dikenakan biaya penggandaan sesuai biaya riil.

Fotokopi A4

Rp 200

per lembar

CD/DVD

Rp 5.000

per keping