Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, Badan Publik wajib memberikan informasi secara gratis. Pemohon tidak dipungut biaya untuk:
Biaya Layanan
Biaya Pelayanan Informasi Publik
Gratis!
Layanan Informasi Publik Tidak Dipungut Biaya
Ketentuan
- Melihat dan membaca informasi di ruang layanan
- Mengunduh informasi dari portal online
- Memohon informasi melalui formulir
- Menerima salinan informasi dalam bentuk softcopy
Pengecualian
Biaya Penggandaan
Hanya informasi dalam bentuk hardcopy yang dapat dikenakan biaya penggandaan sesuai biaya riil.
Fotokopi A4
Rp 200
per lembar
CD/DVD
Rp 5.000
per keping