Atasan PPID adalah pejabat yang secara struktural berada di atas PPID dan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPID.
Tugas, Fungsi & Wewenang
Struktur dan Tugas PPID
1. Tugas Atasan PPID
Tugas Atasan PPID
- Menetapkan kebijakan pengelolaan informasi dan dokumentasi
- Mengawasi pelaksanaan tugas PPID
- Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden
2. Tugas PPID Utama
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Tugas PPID Utama
- Mengelola informasi dan dokumentasi yang dikuasai oleh Kementerian Agama
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau merawat informasi publik
- Menyiapkan dan mengelola informasi yang harus diumumkan secara proaktif
- Menyediakan informasi yang diminta oleh setiap orang secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan
- Menolak permohonan informasi dengan alasan yang sah
- Menerbitkan keputusan penolakan permohonan informasi
- Melayani keberatan dan/atau komplain
- Melakukan penyelesaian sengketa informasi di tingkat PPID
- Mempublikasikan informasi berkala setiap 6 bulan
3. Tugas PPID Pelaksana
PPID Pelaksana adalah pejabat yang ditunjuk untuk membantu PPID dalam melaksanakan tugas-tugas pengelolaan informasi di unit kerja masing-masing.
- Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan informasi dan dokumentasi
- Mengumpulkan informasi dari unit kerja
- Menyimpan dan mengarsipkan informasi
- Menyediakan informasi kepada pemohon
- Membantu proses penyelesaian sengketa informasi
- Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas