PPID / Profil PPID / Tugas, Fungsi & Wewenang

Tugas, Fungsi & Wewenang

Struktur dan Tugas PPID

1. Tugas Atasan PPID

Atasan PPID adalah pejabat yang secara struktural berada di atas PPID dan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPID.

Tugas Atasan PPID

  • Menetapkan kebijakan pengelolaan informasi dan dokumentasi
  • Mengawasi pelaksanaan tugas PPID
  • Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden

2. Tugas PPID Utama

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Tugas PPID Utama

  • Mengelola informasi dan dokumentasi yang dikuasai oleh Kementerian Agama
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau merawat informasi publik
  • Menyiapkan dan mengelola informasi yang harus diumumkan secara proaktif
  • Menyediakan informasi yang diminta oleh setiap orang secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan
  • Menolak permohonan informasi dengan alasan yang sah
  • Menerbitkan keputusan penolakan permohonan informasi
  • Melayani keberatan dan/atau komplain
  • Melakukan penyelesaian sengketa informasi di tingkat PPID
  • Mempublikasikan informasi berkala setiap 6 bulan

3. Tugas PPID Pelaksana

PPID Pelaksana adalah pejabat yang ditunjuk untuk membantu PPID dalam melaksanakan tugas-tugas pengelolaan informasi di unit kerja masing-masing.

  • Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan informasi dan dokumentasi
  • Mengumpulkan informasi dari unit kerja
  • Menyimpan dan mengarsipkan informasi
  • Menyediakan informasi kepada pemohon
  • Membantu proses penyelesaian sengketa informasi
  • Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas