PPID / Standar Layanan / Maklumat

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan Informasi Publik PPID

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Kami Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar dengan ini menyatakan komitmen untuk:

  • Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan transparan
  • Menyediakan informasi yang akurat dan terkini
  • Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan
  • Menyelesaikan setiap keberatan dan sengketa informasi secara adil

Komitmen Pelayanan

Cepat dan Tepat

Melayani permohonan informasi dengan cepat, tepat, dan akurat

Aman dan Rahasia

Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan

Sesuai Jadwal

Melayani pada jam kerja yang telah ditetapkan

Ramah dan Sopan

Melayani dengan ramah, sopan, dan profesional

Janji Pelayanan

  • Menyediakan informasi publik yang diminta dalam waktu paling lambat 10 hari kerja
  • Memberikan pelayanan informasi secara online dan offline
  • Menjamin kerahasiaan informasi pribadi pemohon
  • Memberikan penjelasan yang jelas atas penolakan permohonan informasi
  • Menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses
  • Melaporkan pelaksanaan pelayanan secara berkala