Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Informasi Publik PPID
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Kami Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar dengan ini menyatakan komitmen untuk:
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan transparan
- Menyediakan informasi yang akurat dan terkini
- Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan
- Menyelesaikan setiap keberatan dan sengketa informasi secara adil
Komitmen Pelayanan
Cepat dan Tepat
Melayani permohonan informasi dengan cepat, tepat, dan akurat
Aman dan Rahasia
Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan
Sesuai Jadwal
Melayani pada jam kerja yang telah ditetapkan
Ramah dan Sopan
Melayani dengan ramah, sopan, dan profesional
Janji Pelayanan
- Menyediakan informasi publik yang diminta dalam waktu paling lambat 10 hari kerja
- Memberikan pelayanan informasi secara online dan offline
- Menjamin kerahasiaan informasi pribadi pemohon
- Memberikan penjelasan yang jelas atas penolakan permohonan informasi
- Menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses
- Melaporkan pelaksanaan pelayanan secara berkala