Kupas Tuntas Pernikahan Campuran dan Beda Agama, APRI Tanah Datar Perkuat Kompetensi Penghulu
"Pernikahan campuran antara WNI dan WNA diakomodir secara sah oleh hukum positif, sementara pernikahan beda agama secara mutlak tidak diakui keabsahannya di Indonesia. Topik krusial mengenai batasan hukum dan regulasi tersebut menjadi fokus utama dalam pertemuan bulanan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Tanah Datar di RM. Aroma, Selasa (11/8)."
Penulis
Anggi
Fotografer
Anggi
Tanjung Emas, Humas - Pernikahan campuran antara WNI dan WNA diakomodir secara sah oleh hukum positif, sementara pernikahan beda agama secara mutlak tidak diakui keabsahannya di Indonesia. Topik krusial mengenai batasan hukum dan regulasi tersebut menjadi fokus utama dalam pertemuan bulanan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Tanah Datar di RM. Aroma, Selasa (11/8).
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Tanah Datar, H. Hendri Pani Dias, serta Plt. Kasi Bimas Islam, Abu Hanifah. Diskusi difokuskan pada penajaman regulasi agar penghulu memiliki kesiapan dalam memberikan edukasi yang akurat kepada masyarakat terkait status hukum perkawinan.
Dalam arahannya, H. Hendri Pani Dias menekankan pentingnya sinergi antara pemahaman agama dan hukum positif bagi seorang penghulu. "Sebagai penghulu, kita mesti dibekali 2 kompetensi, yakni penguasaan literasi turats (kitab-kitab berbahasa arab) khusus fiqih munakahat, serta memahami semua hukum positif yang berkaitan dengan perkawinan," ujar H. Hendri Pani Dias.
Ketua APRI Tanah Datar, H. Syafrijal, menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, wilayah Tanah Datar memang pernah melayani permohonan pernikahan campuran antara WNI dan WNA. Sementara itu, untuk kasus pernikahan beda agama, hingga saat ini belum pernah dijumpai di lapangan.
Menanggapi kompleksitas isu tersebut, H. Hendri Pani Dias mendorong perlunya standar operasional yang seragam di setiap KUA. "Pada prakteknya, selain regulasi, kita juga perlu SOP apabila menghadapi permohonan pernikahan campuran dan beda agama dalam kapasitas kita sebagai ASN Kemenag tanpa menafikan hukum syar'i," tambahnya.

Selain topik krusial tersebut, Kepala Kantor juga menyoroti program kerja KUA lainnya untuk mendukung pelayanan masyarakat yang lebih optimal. Salah satu fokus yang dibahas adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf serta dorongan agar setiap KUA mampu menciptakan program unggulan yang produktif.
Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme 30 penghulu yang tersebar di KUA 14 Kecamatan, dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di lapangan. Dengan adanya pemahaman yang komprehensif, pelayanan pernikahan di Kabupaten Tanah Datar dipastikan tetap berjalan sesuai koridor hukum syariat dan regulasi negara.